Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Untuk tersangkanya sudah ada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Walaupun demikian, Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah tersangka kasus DJKA Kemenhub klaster Medan sudah diumumkan KPK sebelumnya atau belum.
Bila belum, kata Budi, apakah tersangka sudah bisa diumumkan kepada publik atau tidak.
Sementara itu, pada Selasa (14/10), KPK memeriksa mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DR), dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Jawa Tengah, Ferry Sephta Indrianto (FSI) sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub untuk klaster Medan.
Baca juga: Kasus DJKA, KPK periksa mantan Direktur Kemenhub dan Ketua Kadin Solo
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Risna Sutriyanto di kasus DJKA Kemenhub
Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Baca juga: Kasus DJKA, KPK panggil Kasubbag TU BTP Kelas I Semarang jadi saksi
Baca juga: KPK panggil pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa jadi saksi kasus DJKA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.