KPK siapkan kontra memori banding hadapi Antonius Kosasih

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori banding sebagai penolakan untuk menghadapi banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif, Antonius Kosasih.

“Tentu KPK menyiapkan kontra memori bandingnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK meyakini majelis hakim akan profesional dalam melihat konstruksi perkara kasus tersebut, terutama dampak yang ditimbulkannya.

Terlebih, kata dia, vonis pidana selama 10 tahun penjara telah diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Antonius Kosasih.

Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024, mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.

Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.

Majelis hakim PN Tipikor pada PN Jakpus, 6 Oktober 2025, memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara.

Baca juga: Taspen hormati putusan hukum terhadap mantan dirut

Baca juga: Direktur PT IIM divonis 9 tahun penjara di kasus investasi fiktif

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |