KPK segera sampaikan identitas tersangka dalam kasus Pemkab Lamongan

2 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyampaikan identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tahun anggaran 2017-2019.

“Nanti kami update (beri tahu, red.) untuk siapa saja tersangkanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk perkara tersebut, KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” katanya menekankan.

Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.

Mereka adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan Joko Andriyanto.

Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.

Baca juga: KPK sebut BPK masih hitung kerugian negara dalam kasus Pemkab Lamongan

Baca juga: KPK masih pelajari dokumen yang diberikan Menteri UMKM soal istrinya

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |