Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno (STO) dan pegawai Aneka Usaha Kota Madiun berinisial ISW untuk mengusut penampungan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
"Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Baca juga: KPK panggil Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun pada kasus Maidi
Baca juga: KPK dalami penampungan dana CSR terkait kasus Maidi
Baca juga: KPK panggil dua pimpinan BUMD sebagai saksi kasus Maidi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































