KPK periksa Arie Prabowo Ariotedjo soal dugaan kecurangan kerja sama

4 hours ago 2
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami seperti apa proses-proses awal (kerja sama, red.), kemudian adanya dugaan fraud (kecurangan, red.) terkait dengan kerja sama pengolahan anode di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT LCM (Loco Montrado, red

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Arie Prabowo Ariotejdo (APA) pada Selasa (7/10), yakni mengenai temuan dugaan kecurangan dalam kerja sama dua perusahaan.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami seperti apa proses-proses awal (kerja sama, red.), kemudian adanya dugaan fraud (kecurangan, red.) terkait dengan kerja sama pengolahan anode di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT LCM (Loco Montrado, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan Arie Ariotedjo diperiksa KPK terkait tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam tahun 2017, yakni PT Loco Montrado.

“Ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa, termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi atau entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan Arie Ariotedjo diperiksa KPK mengenai upaya lanjutan terkait audit atau investigasi internal yang dilakukan Antam setelah ditemukannya dugaan kecurangan dalam kerja sama dengan PT Loco Montrado.

Baca juga: KPK umumkan panggil Arie Ariotedjo, sudah diperiksa di 7 Oktober

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.

Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |