KPK: Pemerintah fokus pada proses ekstradisi Paulus Tannos

4 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini tim kerja pemerintah masih fokus dalam upaya mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

Pihak KPK juga belum mengirimkan tim untuk menemui langsung Paulus Tannos karena masih fokus dalam proses ekstradisi tersebut.

"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan KPK tetap berkomunikasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), namun proses formal ekstradisi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

"KPK juga memiliki hubungan baik dengan CPIB di Singapura, tentunya ada komunikasi informal yang dilakukan, tetapi secara formil, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum," ujarnya

Diketahui bahwa Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Namun, terkait proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.

Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap dia menambahkan.

Baca juga: Komisi XIII: Ekstradisi Tannos teratasi meski ada paspor Guinea-Bissau

Baca juga: Komisi XIII minta pemerintah koordinasi percepat ekstrasidisi Tannos

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |