Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda penyitaan pada dua aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Pada Senin (23/6), penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Jatim.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan Gubernur Jatim masih menyesuaikan jadwal penyidik
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Anwar Sadad jadi saksi kasus dana hibah Jatim
Baca juga: KPK sita satu aset senilai Rp3 miliar terkait kasus dana hibah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.