KPK panggil tujuh saksi kasus Gedung Pemkab Lamongan di Kota Malang

2 hours ago 2
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk diperiksa di Kota Malang, Jawa Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas RAH selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah di Malang, dan UMW selaku ibu rumah tangga.

Baca juga: KPK periksa pegawai Pakuwon Jati pada kasus Gedung Pemkab Lamongan

Kemudian, VET selaku aparatur sipil negara, AK selaku pegawai badan usaha milik daerah, serta pihak swasta berinisial TOK.

KPK menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sejak 15 September 2023.

Saat itu, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkan identitasnya.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak empat orang.

KPK juga mengungkapkan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK periksa komisaris Nindya Karya dan direksi Brantas Energi

Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, KPK menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026, sedangkan Muhammad Yanuar Marzuki ditahan sehari kemudian.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.

Baca juga: KPK panggil eks Direktur Brantas Abipraya sebagai saksi kasus Lamongan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |