Kementerian PPPA kawal penanganan kasus penjualan bayi ke Singapura

2 hours ago 2
Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa anak-anak ini. Anak tidak seharusnya menjadi obyek transaksi maupun bagian dari praktik perdagangan anak, termasuk adopsi ilegal

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura yang dilakukan melalui modus adopsi ilegal dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak sesuai kebutuhan.

"Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa anak-anak ini. Anak tidak seharusnya menjadi obyek transaksi maupun bagian dari praktik perdagangan anak, termasuk adopsi ilegal. Karena itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pencegahan dan penanganan kasus, termasuk pemenuhan hak dan pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus ini menunjukkan pentingnya upaya memperkuat pencegahan perdagangan bayi melalui edukasi tentang adopsi yang sah, penguatan ketahanan keluarga, serta akses terhadap layanan dan mekanisme pengaduan.

"Kasus ini menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak anak, khususnya hak atas identitas, perlindungan, serta tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman," kata Titi Eko Rahayu.

Baca juga: Menteri Arifah kecam keras jaringan perdagangan bayi

Dalam kasus ini ada sebanyak 18 anak korban telah berada di luar negeri, sementara keberangkatan tujuh anak ke Singapura berhasil digagalkan dan mereka masih dalam tahap reintegrasi keluarga dan/atau pengasuhan pengganti jika tidak ditemukan keluarganya di Indonesia.

Pemerintah juga masih mendalami keberadaan anak-anak lain yang diduga terkait dengan sindikat jaringan perdagangan orang tersebut.

Dalam perkara yang ditangani di Indonesia, sebanyak 19 pelaku telah diproses dan pada 21 Juli 2026 telah dijatuhi putusan pidana.

Baca juga: Menteri PPPA sesalkan adopsi ilegal bayi di medsos

"Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dan seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sehingga terungkap adanya jaringan yang melakukan perekrutan bayi, termasuk dengan mencari orang tua yang bersedia menyerahkan atau menjual bayinya, pengurusan dokumen secara tidak sah, penampungan, hingga pengiriman bayi ke luar negeri," kata Titi Eko Rahayu.

Kementerian PPPA memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pemenuhan hak dan perlindungan anak korban.

"Penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kami terus mengawal pemenuhan hak dan perlindungan anak korban. Kami juga berkoordinasi untuk menelusuri identitas, asal-usul, serta keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban," katanya.

Baca juga: Polri tetapkan 12 tersangka perdagangan orang bermodus jual beli bayi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |