KPK panggil tiga orang saksi kasus korupsi Bank BJB

3 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

"Pemanggilan atas nama DHD, WW, dan RHA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta, Kamis.

DHD diketahui merupakan Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022.

Kemudian untuk WW adalah Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, sedangkan RHA adalah Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK panggil saksi lain kasus Bank BJB guna usut peran Ridwan Kamil

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Baca juga: KPK pastikan panggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB

Baca juga: KPK duga motor Ridwan Kamil yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |