KPK panggil pejabat BPN Kota Semarang terkait BPR Jepara Artha

2 weeks ago 19

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Imam Sutaryono (IS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Semarang, atas nama IS, NE, dan YK" kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni Direktur Utama PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera Nursapto Edy (NE) alias Didik dan ibu rumah tangga bernama Yeti Kusumawati (YK) yang merupakan istri dari dari Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS).

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022 Dian Kristiandi (DK) pada Kamis (16/1) soal proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya semasa menjabat sebagai bupati.

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku bupati, dan didalami terkait dugaan penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/1).

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Baca juga: KPK beri tiga rekomendasi usai skor SPI Pendidikan 2024 capai 69,05

Baca juga: Windy Idol usai diperiksa penyidik KPK: Sudah cukup menguras tenaga

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |