Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port Easkal) periode 2017-2022 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama WSP selaku Direktur PT Pelabuhan Penajam Banua Taka periode 2017-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap WSP dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.13 WIB, WSP belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK duga ada distribusi uang kepada pihak tertentu pada kasus PPT ET
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT ET periode 2015-2022 pada 30 Juli 2025.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET serta MZ dan OA dari pihak swasta.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, tetapi belum mengumumkan identitasnya kepada publik.
Baca juga: KPK periksa pegawai PT PP sebagai saksi kasus perusahaan RI-Jepang
Perkara itu turut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Berdasarkan laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) memiliki 50 persen saham pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.
Sebanyak 50 persen saham lainnya dimiliki 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Baca juga: KPK dalami proyek PT Catur Elang Perkasa yang dimodali PPT ET
Baca juga: KPK periksa Komisaris Catur Elang Perkasa dan pegawai PHKT jadi saksi
Baca juga: KPK periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa soal nilai investasi PPT ET
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































