Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024 Ali Machzumi (AMZ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMZ selaku Kasubdit Akomodasi Haji periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.13 WIB, Ali Machzumi belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK duga pemilik Maktour berperan dalam pembagian kuota haji
Pada pemeriksaan yang sama, Direktur Utama PT Alwan Zahira berinisial YDF telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. YDF tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.08 WIB.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Istri Yaqut apresiasi keputusan KPK soal pembantaran penahanan
KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Baca juga: Periksa Hilman Latief, KPK dalami inisiatif pihak soal bagi kuota haji
Baca juga: KPK bantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena sakit
Baca juga: KPK dalami pengisian kuota haji khusus di biro haji milik Fuad Hasan
Baca juga: KPK periksa Fuad Hasan untuk dalami dugaan beri uang ke pihak Kemenag
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































