Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Akhmad Fikri Yahmani untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Akhmad Fikri diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.13 WIB, Akhmad Fikri Yahmani belum tercatat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK buka peluang periksa pihak BPOM dan Kemendag pada kasus Bea Cukai
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK sebut tiga tersangka kasus Bea Cukai segera disidang
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Baca juga: KPK buka peluang kembangkan kasus Bea Cukai ke pihak BPOM dan Kemendag
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada persidangan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Andri yang memuat keterangan bahwa John Field menugaskannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Direktur PT Infinity International
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































