Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Saksi yang dipanggil atas nama IAS, MYS, AF, ATW, DW, dan AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Enam orang saksi tersebut adalah mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB) pada LPEI Indira Ayuni Saraswati (IAS), mantan Kepala Divisi ARB pada LPEI Maryani Saswidyanti (MYS), penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro (AF), Andi Tanu Wijaya (ATW) dari swasta, serta pensiunan LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Tessa mengatakan enam orang tersebut dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi Era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Arif Budimanta, sebagai saksi kasus tersebut. Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Baca juga: KPK panggil tiga orang saksi terkait kasus LPEI pada Rabu ini
Selain itu, KPK telah memanggil mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal pada Selasa (15/4).
Kemudian pada Rabu (16/4), KPK memanggil mantan Relationship Manager LPEI Irvansyah Setiadi, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya Nandang Suganda, dan pemilik Grup BJU Hendarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Baca juga: Sekretaris Kemenko Perekonomian tak hadiri panggilan penyidik KPK
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus korupsi tersebut bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Baca juga: KPK tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI
Baca juga: KPK sita 24 aset terkait kasus LPEI senilai Rp882 miliar
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025