KPK panggil Dirut PINTU jadi saksi kasus akuisisi PT JN

1 week ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja atau PINTU Andrew Pascalis Adjiputro (APA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama APA, direktur utama di PT Pintu Kemana Saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.

Baca juga: KPK sita senpi dan lima mobil saat geledah dua rumah di kasus PT JN

Baca juga: KPK panggil dirut perusahaan pembangunan kapal jadi saksi kasus PT JN

Baca juga: KPK panggil manajer kredit di bank jadi saksi kasus akuisisi PT JN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |