Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai firma hukum Visi Law Office sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemanggilan saksi atas nama VWS, karyawan swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
VWS diketahui merupakan pegawai di Visi Law Office, Virda Wildan Syah. Lebih lanjut Virda dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sempat memanggil dua orang sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL pada Selasa (15/4), yakni pegawai Visi Law Office bernama Reyhan Rezki Nata dan Salsa Nabila Hardafi.
Kemudian pada Rabu (16/4), KPK kembali memanggil Salsa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca juga: KPK panggil dua pegawai Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL
Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Maret 2025, menggeledah Kantor Visi Law Office terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL.
Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Baca juga: KPK panggil pegawai Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL
Baca juga: KPK periksa Fathroni Diansyah soal penggeledahan Visi Law Office
Baca juga: Febri Diansyah bantah dugaan honor dari SYL merupakan hasil korupsi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025