Kepala Perpusnas sebut tiga prinsip utama akreditasi perpustakaan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) E. Aminudin Aziz menyebut tiga prinsip utama instrumen akreditasi perpustakaan yang terdiri atas validitas, reliabilitas, dan kepraktisan.

"Ketika menilai perpustakaan, baik itu perpustakaan sekolah, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, atau perpustakaan perguruan tinggi, yang dinilai harus hal-hal yang berkaitan langsung dengan kinerja dan tanggung jawab perpustakaan tersebut," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Aminudin menyampaikan hal itu saat membuka lokakarya pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan.

Aminudin menjelaskan instrumen validitas berarti pengukuran yang digunakan harus benar-benar menilai aspek yang seharusnya dinilai dari sebuah perpustakaan, sehingga dapat dinyatakan valid atau sahih.

Prinsip instrumen yang kedua, lanjutnya, adalah reliabilitas, yakni hasil penilaian harus konsisten meski dilakukan di daerah berbeda dengan kondisi serupa agar instrumen betul-betul dikatakan terpercaya.

Prinsip ketiga adalah kepraktisan, yakni instrumen mudah digunakan, dipahami, dan diolah hasilnya.

Baca juga: Perpusnas: 25 seri komik Diponegoro tingkatkan literasi sejarah anak

Kepala Perpusnas mengemukakan, melalui perubahan instrumen baru, akreditasi perpustakaan kini merupakan pilihan bukan kewajiban.

Ia menjelaskan, para asesi (pihak yang dinilai) perpustakaan diberikan kesempatan mengevaluasi diri terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan akreditasi.

"Kalau saya masih kurang di sini, berarti saya harus memperbaikinya. Bagaimana nanti, itu yang disebut dengan layanan prima," ujarnya.

Pemberian nilai akreditasi A, B, atau C hanya dampak dari terpenuhinya standar yang ditetapkan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara hasil evaluasi diri dengan penilaian asesor Perpusnas, asesi perpustakaan memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Kalau hasil penilaian tidak sesuai dengan evaluasi diri, perpustakaan bisa mengajukan banding. Di situlah terjadinya dialog, melihat standar data yang ada di dalam borang penilaian berdasarkan instrumen yang ada," tuturnya.

Selain itu, pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan tersebut dilakukan bersama dengan pembaruan instrumen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM).

Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Perpusnas Made Ayu Wirayati menyampaikan pemutakhiran instrumen ini dilakukan agar penilaian kinerja perpustakaan lebih adaptif, relevan dan berorientasi pada pelayanan yaitu manfaat yang dirasakan pemustaka, bukan sekedar komplementer atau pemenuhan administratif semata.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pandji Tjahjanto menyampaikan, akreditasi perpustakaan merupakan upaya untuk memastikan standar pelayanan pengembangan serta pemanfaatan perpustakaan dapat berjalan sesuai kaidah dan kualitas yang ditetapkan.

Pandji berharap lokakarya tersebut dapat memotivasi seluruh perpustakaan di daerah untuk memahami instrumen akreditasi perpustakaan, mengembangkan strategi implementasi akreditasi sesuai di daerah masing-masing, serta mendorong terwujudnya perpustakaan yang unggul, inklusif, dan berdaya saing.

Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Zaki Aslam menyampaikan, total perpustakaan yang ada di Sumatera Selatan berjumlah 7.476 perpustakaan, di mana sampai dengan 30 September 2025 baru sebanyak 397 perpustakaan atau 5,31 persen yang telah terakreditasi.

"Sebanyak 397 perpustakaan yang telah terakreditasi itu terdiri dari 25 perpustakaan umum, 335 perpustakaan sekolah/madrasah, 30 perpustakaan perguruan tinggi, dan tujuh perpustakaan khusus atau instansi," katanya.

Baca juga: Perpusnas sebut literasi menjadi investasi utama pembangunan nasional

Baca juga: Hari Kunjung Perpustakaan jadi momen untuk hargai peran pustakawan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |