Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) masih memiliki hak sah dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) karena berlandaskan hukum yang kuat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut pihaknya tidak pernah melakukan pengosongan terhadap pihak yang memiliki legal standing yang jelas.
“Pemkot tidak pernah melakukan pengosongan terhadap pihak yang punya legal standing. Yayasan Margasatwa Tamansari masih punya legal standing,” kata Farhan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Farhan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum terhadap kasus korupsi Bandung Zoo yang melibatkan dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (manajemen lama) Bisma Bratakoesoema dan Sri hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto.
Adapun kedua pimpinan YMT itu dituntut masing-masing 15 tahun penjara atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar terkait penguasaan aset negara berupa lahan Bandung Zoo.
“Kita ikuti saja proses hukum karena ada juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Sekda, maka kami sangat berhati-hati dan menyerahkan pada proses hukum. Setiap orang tetap berhak membela diri,” kata Farhan.
Sebelumnya, Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (manajemen baru), John Sumampauw menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang jelas dalam pengelolaan Bandung Zoo.
“Kami menyambut baik arahan Bapak Wali Kota Bandung untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang profesional,” katanya.
Ia optimistis dengan dukungan semua pihak, Bandung Zoo dapat segera kembali dibuka dengan pengelolaan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada konservasi.
“YMT memiliki komitmen menjaga kesejahteraan satwa, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, serta menjadikan Bandung Zoo sebagai pusat konservasi, edukasi, dan rekreasi kebanggaan masyarakat Bandung,” kata John.
Baca juga: Pemkot Bandung tiga kali layangkan surat tunggakan sewa ke Bandung Zoo
Baca juga: YMT: penutupan Bandung Zoo hilangkan potensi pendapatan Rp3 miliar
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.