Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran proyek jalan saat memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Ahmadi Noor Supit sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (9/9).
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK atau dana alokasi khusus,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK dalam penyidikan tersebut juga sempat meminta keterangan saksi di tingkat pemerintah pusat.
Baca juga: Ahmadi Noor Supit penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Mempawah
Adapun saksi di tingkat pemerintah pusat tersebut, seperti Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Abram Elsajaya Barus, mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, hingga Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenkeu Rukijo.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.