KPK dalami proses pengadaan barang dan jasa di MPR RI

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di MPR RI pada Senin (23/6).

"Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020–2021 Cucu Riwayati dan pejabat dalam Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Baca juga: KPK: Satu tersangka gratifikasi MPR terima Rp17 miliar

Baca juga: KPK telah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di MPR RI

Baca juga: KPK soal pernyataan Sekjen MPR RI: Saat ini penyidikan masih berproses

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |