KPK dalami penghasilan resmi Ma'ruf Cahyono saat jabat Sekjen MPR

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan resmi yang diterima tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mengonfirmasi hal itu saat memeriksa mantan Sekjen MPR RI tersebut sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Ma’ruf Cahyono setelah diperiksa KPK mengaku sudah menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan lembaga antirasuah.

“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan yang bersangkutan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Baca juga: KPK periksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka

Baca juga: KPK dalami modus "uang hangus" kepada eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |