Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan kontainer yang berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan telah disita pada 12 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu pada Senin (25/5), memeriksa tiga aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Semarang untuk mendalami hal tersebut.
“Kami konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah tiga puluh hari di sana? Lalu, bagaimana proses masuknya dan clearance-nya (administrasinya, red.). Itu semuanya kami dalami proses bisnis dan SOP-nya, dan bagaimana di lapangannya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK dalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Sisprian Subiaksono
Adapun tiga ASN Bea Cukai tersebut berinisial KHN, BWN, dan STP. Sementara saksi KHN disebut sempat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, Budi mengatakan KPK pada tanggal yang sama turut memeriksa seorang staf pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black.
“Atas nama saudara DN ya. Ini ditanya soal keberadaan kontainer yang ditemukan dan disita pada saat kegiatan penggeledahan,” katanya.
Ia mengatakan materi pemeriksaan terhadap saksi DN hampir sama dengan tiga ASN Bea Cukai.
“Kemudian mengapa ada dugaan aliran uang ke Ditjen Bea dan Cukai? Ini seperti apa? Terlebih isian dari kontainer tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori lartas, dilarang ataupun yang dibatasi pendistribusiannya,” kata dia menambahkan materi pemeriksaan lain kepada saksi DN.
Lebih lanjut dia menjelaskan saksi DN diperiksa karena Heri Black diduga mengurus proses clearance untuk barang-barang dalam kontainer tersebut.
Baca juga: KPK buka suara usai Dirjen Bea Cukai disebut terima 213 ribu dolar Singapura
“Dalam proses clearance inilah yang kemudian diduga ada pemberian kepada pihak Bea Cukai, sehingga ini masih terus kami dalami, termasuk nanti barangnya nanti bermuara ke mana. Nanti kami telusuri juga,” katanya.
Terakhir, dia mengatakan dalam pemeriksaan pada Senin (25/5), KPK juga mendalami dugaan pengusaha importir berinisial IDN memberikan kendaraan kepada pihak Bea Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“Ini masih terus didalami. Mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai? Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Baca juga: KPK pastikan panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai usai sita kontainer
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar berdasarkan kurs 26 Mei 2026.
Baca juga: KPK sita kontainer isi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































