Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture atau EDC pada bank pemerintah.
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK masih mendalami kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPK mendalami hal tersebut dengan memeriksa para pihak terkait.
“KPK masih mendalami terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para pihak, dan juga penggeledahan yang dilakukan hari ini (Kamis, 26/6),” ujarnya.
Baca juga: KPK geledah dua lokasi untuk usut kasus pengadaan mesin EDC bank
Baca juga: KPK umumkan mulai penyidikan baru, kasus pengadaan mesin EDC bank
Dia mengatakan penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Sudirman, dan di Gatot Subroto, pada Kamis (26/6).
“Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut nanti akan kami update (beri tahu, red.),” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu sedang menggeledah salah satu bank plat merah di Indonesia.
Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi pada tahun 2023—2024.*
Baca juga: KPK ungkap penggeledahan di bank terkait pengadaan mesin "EDC"
Baca juga: Ketua KPK respons Gubernur Jatim batal diperiksa pada pekan ini
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.