Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur selama lebih dari enam jam, Selasa sore.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan para petugas KPK keluar dari gedung sekitar pukul 17.45 WIB dengan membawa koper besar yang diduga berisi dokumen hasil penyitaan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Ponorogo Hadi Priyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dokumen yang dibawa penyidik.
"Yang jelas ada dokumen yang dibawa. Saya hanya menyaksikan saja, yang mendampingi tadi Pak Asisten," kata Hadi di Ponorogo.
Ia menambahkan, dirinya hanya mendampingi petugas di area luar ruangan bupati dan sekda tanpa mengetahui apakah ada ruangan lain yang turut digeledah.
"Kalau yang lain saya kurang tahu. Saya hanya mendampingi di sini," ujarnya.
Menurut Hadi, proses penggeledahan di ruang Sekda berlangsung lebih lama dibanding ruang kerja bupati yang berada di lantai yang sama.
"Kopernya dibawa sendiri oleh petugas. Tapi berkas apa saja yang dimasukkan saya tidak tahu," katanya.
Hadi menambahkan, penggeledahan dilakukan agar ruangan yang sebelumnya disegel dapat kembali digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
"Setelah penggeledahan dilakukan, ruangan bisa dipakai lagi," tuturnya.
Sementara itu, para anggota KPK memilih bungkam saat meninggalkan kantor bupati dan langsung menuju kendaraan dinas.
Tiga koper berisi dokumen tersebut diduga akan dibawa ke Jakarta untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Baca juga: KPK geledah ruang kerja Bupati Ponorogo
Baca juga: Jubir jelaskan upaya KPK cegah kasus di Riau dan Ponorogo terulang
Baca juga: Lisdyarita pastikan Pemerintahan Ponorogo tetap berjalan normal
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































