KPD: Usulan ambang batas berlaku ke daerah langgar prinsip konstitusi

6 days ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menyebut usulan Partai NasDem yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga ke daerah bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Ketua KPD Miftahul Arifin menegaskan usulan Partai NasDem tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, yang secara eksplisit menegaskan bahwa penerapan PT tidak berlaku untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah," kata Miftahul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil.

Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012, kata dia, seharusnya menjadi batas yang jelas bagi para pembuat kebijakan agar tidak mendorong regulasi yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.

"Karena upaya memperluas ambang batas hingga DPRD justru menunjukkan kecenderungan untuk menyederhanakan politik secara administratif, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi di tingkat lokal," ujarnya.

MK, lanjut dia, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional sehingga tidak dapat diseragamkan melalui mekanisme penyederhanaan partai seperti PT.

Dia mengatakan dinamika sosial, basis kultural serta konfigurasi kekuatan politik lokal menuntut adanya ruang representasi yang lebih inklusif agar aspirasi masyarakat tidak tereduksi oleh logika penyederhanaan yang bersifat nasional.

"Oleh karena itu, penerapan ambang batas parlemen di tingkat daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan representatif dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi," ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dapat menghambat tumbuhnya kepemimpinan lokal dan mematikan kanal politik alternatif yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman demokrasi di Indonesia.

Putusan MK sejatinya sudah memberi garis tega, penyederhanaan partai boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan keterwakilan rakyat di daerah.

"Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri," ungkapnya.

Dia menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap hak pilih rakyat.

Dalam putusan tersebut, kata dia, MK pada prinsipnya menolak menjadikan ambang batas sebagai instrumen yang menghilangkan secara berlebihan suara pemilih.

"Karena itu, kami mendesak agar para legislator menghormati putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berisiko menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal," kata Miftahul.

Baca juga: Pakar: Banyak suara terbuang bila ambang batas parlemen naik

Baca juga: Yusril: Ambang batas parlemen perlu dikaji rasional dan komprehensif

Baca juga: KPD: Usulan ambang batas parlemen naik jadi 7 persen abaikan demokrasi

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |