KPAI: Perundungan harus ditangani serius karena bukan candaan

3 weeks ago 11

Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan bahwa persoalan bullying atau perundungan harus diperlakukan secara serius, tidak hanya dalam aspek penanganan kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan.

“Kesadaran bersama perlu dibangun, terutama di kalangan orang dewasa, orang tua, pengasuh, pendidik, maupun pembuat kebijakan agar memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan bullying serta dampak serius yang ditimbulkannya,” ujar Dian saat dihubungi di Blora, Senin.

Menurutnya, dengan pemahaman yang baik, para orang dewasa diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika menghadapi atau mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.

Baca juga: KPAI minta sekolah perkuat layanan pencegahan-penanganan kekerasan

KPAI menyoroti masih adanya kecenderungan masyarakat menormalisasi perilaku bullying dengan anggapan seperti itu hanya bercanda atau hal yang biasa di antara anak-anak.

Padahal, kata Dian, setiap tindakan bullying, baik yang bersifat fisik, verbal, maupun nonkontak, termasuk yang terjadi secara daring dapat menimbulkan dampak psikologis dan emosional yang mendalam bagi korban.

“Apabila persoalan bullying dianggap sepele, penanganan terhadap anak korban dan pelaku pun cenderung tidak maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan penyelesaian kasus sering kali berhenti pada permintaan maaf tanpa memperhatikan pemulihan kondisi batin dan psikologis. Padahal, baik korban maupun pelaku membutuhkan pendampingan menyeluruh untuk memulihkan kondisi emosional serta memperbaiki perilaku.

Dian menjelaskan pendampingan terhadap anak korban dan pelaku dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat.

Sementara itu, Kapolsek Blora Kota AKP Rustam mengatakan sebanyak 33 pelajar SMP di Kabupaten Blora menjalani pembinaan di Polres Blora, Senin, setelah videonya diduga melakukan perundungan viral di media sosial.

Baca juga: Psikolog jelaskan perbedaan candaan dengan perundungan

“Langkah ini bentuk edukasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengedepankan pendekatan edukatif daripada represif. Pelajar yang kami laksanakan pembinaan hari ini berjumlah 33 siswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. “Saat ini masih dalam pemeriksaan. Keterkaitan dan peran masing-masing pihak masih kami dalami,” tambahnya.

Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil para orang tua dan anak-anak yang terlibat dalam video perundungan tersebut.

“Sebanyak 30 orang tua juga kami panggil. Namun, yang hadir sekitar 20 orang. Pemanggilan dilakukan bekerja sama dengan pihak sekolah,” ucapnya.

Kegiatan pembinaan dilaksanakan di kantor kepolisian dengan tujuan memberikan arahan dan pendampingan kepada para siswa. “Kami meminta keterangan dari masing-masing siswa, setelah itu akan ada langkah lanjutan,” katanya.

Ia menambahkan pembinaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.

“Rencananya, pembinaan dilakukan secara rutin, sekitar seminggu dua kali, di PPA Polres Blora agar bisa ditangani langsung oleh petugas yang berwenang,” pungkasnya.

Baca juga: KPAI tekankan deteksi dini dan respons cepat kasus perundungan

Baca juga: Cara bedakan candaan dan perundungan

Sebelumnya, kasus dugaan perundungan (bullying) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di sebuah aplikasi berbayar.

Dalam video berdurasi 25 detik itu, tampak seorang siswa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa teman sekelasnya di dalam kamar mandi sekolah. Korban terlihat dipukul dan diejek, sementara siswa lain hanya menonton tanpa berusaha melerai.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Gunawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |