Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada Senin, menyusul adanya keputusan Polda Sumatera Barat yang segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"Siang ini (audiensi dengan Kompolnas)," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Senin.
Dalam upaya untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus AM, KPAI berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang, dan LBH AP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) Muhammadiyah.
Sebelumnya diberitakan Polda Sumbar akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus meninggalnya korban anak AM.
Baca juga: Polda Sumbar segera hentikan lidik kasus AM, KPAI koordinasi
Baca juga: KPAI minta hasil otopsi ulang jenazah AM segera diumumkan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.
Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.
AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Meninggalnya AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran.
Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.*
Baca juga: KPAI: Polisi harus tegas dan profesional ungkap penyebab kematian AM
Baca juga: Kasus kematian anak AM, KPAI koordinasi LBH Padang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025