Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membeberkan keuntungan bekerja secara legal atau prosedural di luar negeri, termasuk bea masuk gratis untuk barang-barang yang dikirimkan oleh pekerja migran Indonesia.
"Jika terdaftar di SiskoP2MI, pekerja migran bisa mengirim barang gratis hingga Rp50 juta," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau, Rabu, dikutip dari keterangan KP2MI di Jakarta.
Karding mengatakan bahwa selain memperoleh kelonggaran bea masuk gratis untuk barang-barang yang dikirimkan pekerja migran, pemerintah juga bisa memberikan fasilitas-fasilitas pendukung, termasuk pengiriman barang hingga nilai puluhan juta rupiah tanpa biaya.
Dengan bekerja di luar negeri secara prosedural, pekerja migran juga akan mendapatkan pelindungan lebih maksimal. "Selama ini banyak PMI non prosedural yang sulit dilindungi karena datanya tidak jelas. Dengan terdaftar, hak-hak pekerja bisa terjamin," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga sedang memperketat jalur keberangkatan pekerja, termasuk menutup celah visa-visa non pekerjaan yang sering disalahgunakan.
Menteri Karding menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi sindikat penempatan ilegal yang kerap menipu calon pekerja migran.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk bekerja secara prosedural ke luar negeri adalah dengan mengakses informasi di SiskoP2MI untuk mencari tahu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI.
Di portal tersebut, masyarakat juga bisa mencari tahu informasi tentang kemungkinan penempatan pekerja migran di luar negeri melalui skema Government-to-Government (G-to-G).
Baca juga: Menteri P2MI ajak generasi muda tak takut jadi pekerja migran
Baca juga: Menteri P2MI bantah Jepang tutup akses pekerja migran Indonesia
Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.