Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat untuk memberikan pelatihan keterampilan dan bahasa bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Sebanyak 18 CPMI menjadi korban penempatan ilegal ke Arab Saudi, yang berhasil digagalkan keberangkatannya oleh BP3MI Jabar dan Polres Metro Bekasi Kota di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat.
"Nanti didata ya, jadi ini enggak diapa-apain sama polisi, cuma dimintai keterangan. Lalu kita minta tolong, teteh-teteh ini terbuka ngomong apa adanya, membantu mengungkap jaringannya," kata Menteri Karding dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu dia sampaikan saat mengecek langsung kondisi CPMI korban penempatan ilegal ke Arab Saudi tersebut.
Menteri Karding meminta kepada jajaran BP3MI Jabar untuk mendata para korban agar dibantu mengikuti pelatihan keterampilan dan bahasa serta ditempatkan di luar negeri melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terdata di KP2MI.
"Nanti yang mau berangkat lagi kita data, kita cari lowongan kerja di negara mana, apakah di Malaysia, Taiwan, Brunei, nanti dicariin perusahaan yang bagus, nanti disalurkan," ujar Menteri Karding.
Baca juga: Menteri Karding minta 310 pegawai baru fokus PROTEKSI pekerja migran
Dalam kesempatan itu, ia juga berdialog dengan para korban. Para CPMI ilegal tersebut mengaku dipingpong oleh calo yang berjanji memberangkatkan mereka ke Arab Saudi.
"Kita teh dioper-oper gitu pak," kata salah satu korban.
"Enggak curiga dioper-oper?" tanya Menteri Karding.
Salah satu korban mengaku tidak menaruh rasa curiga karena para calo yang menjanjikannya kerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART), melewati prosedur yang resmi.
"Enggak, saya tanya ini aman? Enggak ilegal? Enggak ini mah resmi, aman," ujar korban menirukan jawaban calo.
Menteri Karding kemudian menjelaskan bahwa salah satu syarat aman kerja ke luar negeri yakni memiliki kontrak kerja.
"Kalau berangkat tidak resmi begini, satu tidak punya kontrak kerja, kalau tidak punya kontrak kerja itu artinya teteh-teteh ini bisa dipermainkan, bahkan nanti bisa dijual malah," tuturnya.
Di hadapan 18 CPMI itu, Menteri Karding mengatakan bahwa jika berangkat secara ilegal, mereka berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bisa dijual, kalau dijual nanti kerjanya nanti kayak budak," katanya.
Para CPMI itu pun menyampaikan keinginannya untuk bekerja di luar negeri melalui prosedur yang resmi.
Baca juga: PMI asal Kediri meninggal dunia setelah bunuh diri di Korsel
Baca juga: Azwar meninggal di Kamboja, Menteri P2MI sampaikan duka dan peringatan
Baca juga: Karding resmikan Migrant Center pertama, bantu cegah perdagangan orang
Pewarta: Katriana
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.