Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), kembali menerima pemulangan dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Korea Selatan (Korsel), lokasi tempat mereka bekerja.
Pemulangan dua jenazah PMI dari Korsel ini, dilakukan melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu sore.
"Hari ini kami kembali menerima dua PMI yang bekerja dengan skema G2G di Korea Selatan. Dan kedua jenazah ini memiliki kasus yang berbeda," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Tangerang, Rabu.
Jenazah pertama dengan nama Bustanul Arifin warga Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia diduga melompat (bunuh diri) dari ketinggian lantai tiga di Terminal keberangkatan internasional Bandara Incheon, Korea Selatan.
Baca juga: Menteri Karding minta Korsel investigasi penyebab kematian PMI
Baca juga: KP2MI terima pemulangan jenazah PMI kecelakaan kerja di Korsel
"Almarhum dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan upaya PCR, kemudian jenazah dilarikan ke Rumah Sakit Inha University Hospital Funeral Hall," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KP2MI, bahwa almarhum Bustanul diduga mengalami depresi berat setelah terlihat selama ia bekerja merasa tertekan, menyendiri, dan tidak bergaul dengan rekan kerjanya. Sehingga pihak perusahaan JHK INC di Gimhae menyarankan untuk mengambil cuti dan pulang ke Indonesia.
"Kemudian pada 27 Juni 2025, bersama dengan temannya, almarhum akan pulang ke Indonesia setelah mendapat cuti dari perusahaannya untuk pemulihan dari sakit depresi yang dideritanya, tetapi sebelum keberangkatan, beliau melompat dari lantai 3 hingga lantai Basement B1 Bandara lncheon hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Dia menyebut, jenazah Bustanul tidak mendapatkan tindakan otopsi karena sesuai keterangan aparat kepolisian negara setempat tidak menyarankan tindakan tersebut.
"Saat ini Polisi juga melakukan investigasi apakah ada faktor lain yang menyebabkan almarhum meninggal dunia," ucapnya.
Sementara itu, kata Karding, untuk penerimaan jenazah PMI kedua bernama Wawan Susanto warga kecamatan Gondang, Sragen, Jawa Tengah meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di perusahaan konstruksi di perusahaan Daeshin Construction.
Menurutnya, Wawan Susanto yang sebelumnya merupakan pemegang izin tinggal visa E-9 (penempatan kerja G to G). Namun, pada tahun 2022 masa kontrak almarhum di perusahaan sebelumnya habis dan melanjutkan pekerjaan di perusahaan konstruksi, sehingga status akhir pekerjaannya secara nonprosedural.
"Berdasarkan notifikasi dari Kepolisian Daegu, pada tanggal 23 Juni 2025 almarhum Wawan Susanto terjatuh dari lantai dua saat sedang memasang struktur besi di lokasi proyek," katanya.
Sebagai catatan, notifikasi kepolisian negara setempat menyampaikan bahwa almarhum Wawan tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di ketinggian 6 meter.
"Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja atau murni merupakan kecelakaan yang tidak disengaja," paparnya.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia sepenuhnya memberikan tanggung jawab terhadap kedua almarhum dan keluarga yang ditinggalkan. Mulai dari proses pemakaman dan hak-hak yang memang harus diterima pihak keluarga.
"Hari ini dari BPJS sudah menyerahkan uang santunan kematian sekitar Rp85 juta. Namun, untuk Wawan tidak mendapatkan asuransi karena beliau masuk kerja secara tidak resmi," kata dia.*
Baca juga: Wamen P2MI bahas penempatan PMI dengan Dubes RI untuk Korsel
Baca juga: KP2MI terima pemulangan tiga jenazah ABK dari Korsel
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.