Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif mengungkapkan bahwa KORPRI terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN.
Ia menyampaikan kalau KORPRI sangat peduli dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunannya.
“KORPRI telah berupaya memberikan masukan kepada pemerintah, apakah Undang-Undangnya diperbaiki, PP-nya diperbaiki, atau iurannya diperbesar. Kita harus mulai berpikir dan mendesain bagaimana saat akan pensiun bisa sejahtera," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, skema yang ada saat ini, yaitu gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok. Apabila gaji pokok sekarang Rp4 juta maka akan menerima kurang lebih Rp3 juta.
Baca juga: BKN beri kemudahan pencantuman gelar ASN lewat ketentuan baru
"Kita sekarang bisa menerima 15 juta karena ada tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri dan tunjangan kinerja, namun pensiun kita masih berdasarkan gaji pokok,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan Kepala BKN, Direktur pensiun PNS dan pejabat negara BKN Aidu Tauhid menjelaskan sejumlah permasalahan pensiun, seperti manfaat pensiun yang lebih kecil dibandingkan penghasilan terakhir, belum dibentuknya lembaga pengelola dana pensiun dan lainnya.
Para ASN sendiri dapat mengikuti program peningkatan manfaat dana pensiun yang ada pada lembaga pengelola dana pensiun saat ini, yaitu PT Taspen.
“Ada beberapa lembaga yang akan memberikan penampungan tentang masalah pensiun, Taspen pun siap. Taspen siap menerima iuran yang sesuai kesepakatan berapa persen yang nantinya akan dipotong dari penghasilan pegawai. Jadi semua tergantung peserta,” jelas Aidu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi memaparkan beberapa program pengembangan top up dana asuransi yang dapat ASN ikuti dengan berbagai manfaat, antara lain top up manfaat Tabungan Hari Tua dan perlindungan jiwa, layanan Kesehatan gratis dan seminar Kesehatan, pelatihan serta pembekalan kewirausahaan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025