Jakarta (ANTARA) - Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme "restorative justice" atau keadilan restoratif sehingga kerugian mereka segera dipulihkan.
Perwakilan korban yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama itu mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin (17/3) untuk meminta bantuan agar kasus itu dapat diselesaikan.
Kuasa hukum para korban yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama, Siti Mylanie Lubis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, saat Bareskrim Polri tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu tiba-tiba terdakwa melayangkan surat damai.
"Dalam perjalanan sidik ini, tiba-tiba dari pihak terdakwa mengirimkan surat kepada ketua paguyuban terutama yang mewakili paguyuban, Pak Haji Mulyana," katanya.
Baca juga: Legislator PDIP soroti pemulihan ekonomi korban robot trading Net89
Menurut dia, para terdakwa mengatakan ingin berdamai dalam arti tidak mau melawan lagi dan ingin menyerahkan semua aset yang ada.
Bahkan dalam perkara sidik ini, kata dia, mereka (terdakwa) akan menunjukkan aset yang bisa disita lagi untuk memaksimalkan barang-barang bukti yang ada sehingga kerugian korban bisa dikembalikan.
Pihak korban pun setuju dengan ajakan perdamaian tersebut dan paguyuban korban telah menempuh jalur penyelesaian "restorative justice".
"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," tuturnya.
Namun, pada saat mengetahui adanya perdamaian ini tiba-tiba para penyidik berubah sikap dengan korban, seperti seakan-akan menutup pintu.
"Pada saat saya mulai bertanya aset ini apa-apa saja, minta daftarnya, bahkan kita meminta agar segera 'appraisal', karena apa? Perkara TPPU itu kan yang terpenting adalah nilainya, nilai aset yang ada, nilai aset yang disita karena kita bicara kerugian aset yang harus dikembalikan," ujarnya.
Baca juga: Dua tersangka dan aset kasus Net89 dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Namun, dia mengaku sempat ada perlakuan tidak mengenakkan. Dia mempertanyakan barang-barang atau aset sitaan yang belum kunjung ditentukan nilainya.
"Nah di situlah mulai ada seperti percikan-percikan yang nggak enak. Tapi sampai saat ini pun sampai kita ini sudah putusan di Pengadilan Tinggi, barang-barang itu tidak di-'appraisal'. Ada apa ini," katanya mempertanyakan.
Mylanie pun mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa nakal dan penyidik Kepolisian yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Langkah itu penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban.
"Kami mendesak pimpinan Polri untuk bersikap transparan dan membuka rekaman yang berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat antara oknum jaksa dan penyidik nakal," katanya.
Baca juga: Polri gandeng LPSK upayakan restitusi korban kasus Net89
Langkah ini sangat krusial untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum.
Ketegasan Polri dalam mengungkap fakta dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat merupakan bentuk komitmen terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci agar para korban tidak kembali menjadi korban ketidakadilan. Kami berharap Polri segera bertindak," ujarnya.
Dia mengapresiasi Komisi III DPR atas kesediaannya menerima para korban dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kasus investasi bodong EDCCASH.
Baca juga: Polri sita aset triliunan rupiah pada kasus robot trading Net89
Atas nama para korban, dia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang bagi suara para korban dalam RDP.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen DPR RI dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat," kata Mylanie.
Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tetap meminta penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan permintaan para korban.
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian kesimpulan rapat tersebut.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025