Jakarta (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengusulkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 yang menuai polemik di kalangan organisasi olahraga.
"Minimal dilakukan penundaan pemberlakuan (Permenpora Nomor 14 Tahun 2024)," kata Sekretaris Jenderal KONI Pusat Lukman Djajadikusuma dalam rapat pembahasan substansi Permenpora Nomor 14 Tahun 2025 yang dipimpin Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat di Jakarta, Senin.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai penolakan dan kritik dari berbagai organisasi olahraga karena dinilai bertentangan dengan Piagam Olimpiade dan Undang-Undang Keolahragaan yang berpotensi mengganggu independensi federasi olahraga, dan bisa mengakibatkan sanksi internasional.
Baca juga: Wamenpora kumpulkan semua pihak bahas Permenpora 14 yang tuai polemik
Permasalahan utama meliputi pelarangan pengurus olahraga menerima gaji dari pemerintah, pembatasan sumber dana, serta kontroversi pelantikan pengurus yang sebelumnya dilakukan oleh KONI.
Lukman mengatakan masih ada waktu yang cukup untuk meninjau kembali peraturan tersebut sebelum diberlakukan.
Peninjauan kembali tersebut bisa berujung pada adanya revisi peraturan atau minimal dilakukan penundaan pemberlakuan.
Sementara itu, Wamenpora Taufik Hidayat mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu mengikuti secara utuh aturan tersebut karena ketika dirumuskan, dirinya baru bergabung dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Oleh sebab itu, dia berharap dengan berkumpulnya semua pihak organisasi terkait seperti KONI, Komite Olimpiade Olahraga (KOI), NPC Indonesia, dan pengurus federasi, dapat meredam kegaduhan di kalangan insan olahraga.
Baca juga: KONI Pusat terima aspirasi keresahan daerah terkait Permenpora 14
"Dengan duduk bersama ini kita bisa mencari alternatif yang lebih baik, jika ada kekurangan kita perbaiki demi prestasi olahraga nasional," katanya.
Rapat bersama tersebut juga menghasilkan kesepakatan dengan membentuk tim kecil sebagai langkah mencari alternatif penyesuaian terbaik bagi semua pihak.
"Nanti libatkan KONI, KOI, NPC dan lembaga lain dari sisi hukum, keuangan dan Kemendagri," katanya.
Taufik menawarkan alternatif solusi agar Permenpora tersebut tidak dicabut namun diperbaiki demi kelancaran pembangunan olahraga di Tanah Air.
Baca juga: KONI ajukan permohonan revisi Permenpora 14/2024
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.