Kompolnas: Vonis mati Kompol Satria Nanda jadi pelajaran untuk Polri

3 weeks ago 12

Batam (ANTARA) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Anam menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati sama dengan Kompol Satria Nanda.

Keduanya, kata Anam, sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.

"Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH," ujar Anam.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kepri vonis mati Kompol Satria Nanda

Meski putusan banding tersebut belum final karena Kompol Satria Nanda masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan pidana mati itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan putusan banding tersebut membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Yang terpenting ya, dalam konteks keputusan ini, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anam, Polri hendaknya segera merespons fakta tersebut dengan menuntaskan saksi etik terhadap Kompol Satria Nanda, yakni PTDH atau pemecatan.

"Oleh karenanya, mekanisme internal kepolisian harus segera merespons fakta tersebut dengan apa? ya jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga," katanya.

Anam menilai putusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda harus segera diputuskan karena sudah ada fakta kejahatan yang dilakukannya.

"Itu yang penting karena itu (putusan, red) sinyal kuat atas fakta kejahatan," kata Anam.

Baca juga: Hakim pengadilan Batam vonis Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).

Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda karena sebagai kepala satuan hendaknya menggunakan kewenangannya untuk mencegah terjadinya praktik penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.

Selain itu, sejak vonis Pengadilan Negeri Batam dibacakan 4 Juni 2025, Satria Nanda masih berstatus polisi aktif karena putusan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya masih proses banding di Mabes Polri. Sementara sembilan orang mantan anggotanya termasuk Shigit Sarwo Edhi sudah berstatus pecatan Polri.

Baca juga: Pemerhati Kepolisian: PTDH Kompol Satria Nanda harus disegerakan

Baca juga: Hakim vonis seumur hidup 9 mantan anggota Satresnarkoba Barelang

Baca juga: PT Kepri batalkan putusan seumur hidup terdakwa Shigit Sarwo Edhi

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |