Komnas Perempuan ingatkan kekerasan seksual Mei 98 tidak bisa disangkal

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyampaikan bahwa sejarah tidak boleh dihapus, dan kebenaran tidak boleh dibungkam terkait kasus kekerasan seksual pada Mei 1998.

"Ketika pada Juni lalu seorang Menteri Kebudayaan meragukan istilah pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998, kegaduhan pun muncul. Pernyataan seperti itu bukan hanya melukai korban, tetapi juga menggerus perjuangan panjang untuk menegakkan kebenaran bahwa peristiwa kekerasan seksual Mei 98 itu nyata ada," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya dalam talkshow "Sejarah dan Fakta Tragedi Mei 1998, Tantangan Penyangkalan dan Kelembagaan Komnas Perempuan".

"Dari peristiwa kelam tragedi Mei 1998, ketika ratusan perempuan, terutama para perempuan Tionghoa mengalami kekerasan seksual di tengah konflik sosial dan politik bangsa, suara publik yang menuntut keadilan kala itu tidak bisa diabaikan," kata Maria Ulfah Anshor.

Dia mengatakan Komnas Perempuan dibentuk oleh pemerintah pascatragedi Mei 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.

Baca juga: Komnas tekankan inklusi disabilitas hapuskan kekerasan perempuan

Mandat itu diperkuat lagi lewat Perpres Nomor 65 Tahun 2005, yang kini diperbaharui dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2024.

"Komnas Perempuan lahir bukan dari ruang kosong, tetapi dari perjuangan dan air mata, bahkan darah dan nyawa korban. Namun, setelah 27 tahun, kita masih menyaksikan adanya penyangkalan terhadap kebenaran sejarah," kata Maria Ulfah Anshor.

Dia mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, di mana peristiwa kekerasan seksual ada 85 kasus, termasuk 52 kasus perkosaan.

Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden ketiga BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan pada tragedi Mei 1998.

"Hal tersebut ditindaklanjuti Presiden dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998," kata Maria Ulfah Anshor.

Baca juga: Komnas: Guru perempuan rentan alami kekerasan dan diskriminasi
Baca juga: Wujud negara peduli lansia, Komnas Lansia didorong dibentuk

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |