Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS bentuk negara lindungi hak asasi

5 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengemukakan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan bentuk hadirnya negara untuk memastikan ada satu regulasi yang melindungi hak asasi manusia.

Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, lahirnya kedua instrumen hukum itu merupakan bentuk kemajuan penegakan HAM di tanah air.

"Tetapi kehadiran satu regulasi tidak kemudian mengakhiri adanya kerentanan masyarakat untuk mengalami pelanggaran hak asasi manusia, seperti masih adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual, penyalahgunaan data pribadi, dan lain-lain," ujar Anis dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12), seperti diberitakan di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Anis menegaskan UU PDP sangat penting dimiliki Indonesia karena selama ini hak privasi masyarakat terancam lantaran tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Begitu pula dengan undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual, lanjut dia, mengingat kasus kekerasan seksual yang menyasar kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, selama ini semakin meningkat di mana-mana.

Baca juga: Komnas HAM kawal tindak lanjut rekomendasi tangani pelanggaran HAM

Kendati ada kemajuan norma penegakan HAM dalam bentuk pembentukan undang-undang dan regulasi, menurut Anis, di sisi lain terdapat tantangan terkait ruang sipil yang kian menyempit.

Akibatnya, terdapat potensi pengulangan berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap aktivis.

Maka dari itu, Anis berharap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat ke publik harus dipastikan ke depannya.

"Apakah rasa amannya makin berkurang atau tidak, saya kira itu masih akan menjadi tantangan di tengah pemerintah juga sedang membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri," ucapnya.

Dengan demikian, diharapkan reformasi Polri bisa dilakukan dengan serius agar dapat mendorong adanya satu perubahan yang signifikan.

Anis menegaskan Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, yang juga menjadi salah satu kunci pemenuhan HAM bisa dipastikan lebih baik ke depan.

Baca juga: Komnas HAM harap reformasi Polri dorong pemenuhan hak asasi manusia

Baca juga: Komnas HAM dorong layanan pemulihan trauma akibat bencana di Sumatera

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |