Tiga kali mangkir, KPK pertimbangkan opsi jemput paksa Budi Karya

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terlebih dahulu melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus tersebut terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang atau nanti ada langkah pemanggilan berikutnya, atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Juru Bicara KPK itu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selama tiga kali berturut-turut.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.

Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 25 Februari 2026, tetapi Budi Karya Sumadi tetap tidak bisa memenuhi panggilan. Hingga akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 2 Maret 2026.

Baca juga: KPK menyatakan butuh keterangan Budi Karya Sumadi untuk kasus DJKA

Baca juga: KPK umumkan Budi Karya Sumadi tidak penuhi panggilan kembali

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |