Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan terus memantau permasalahan implementasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG, sekaligus mengingatkan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian dari HAM.
"MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah diwawancarai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitasnya.
Selain itu, jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk di antaranya keracunan, aspek pemulihan bagi korban.
"Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong," tutur Anis.
Mengenai dugaan keracunan MBG di berbagai daerah, Anis menyatakan lembaganya kini tengah berkoordinasi untuk turun ke lapangan. "Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan," katanya.
Baca juga: Menkes: Data keracunan MBG akan dibuka ke publik lewat BGN
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/9), mengingatkan bahwa Indonesia telah mengakui dan menjamin hak anak, seperti penyediaan pangan yang layak dan bergizi.
Menurut Atnike, berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, tersedianya pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.
Baca juga: Kemendes: Kebutuhan Makan Bergizi Gratis diharapkan disuplai dari desa
Selain itu, merujuk prinsip kelayakan dari hak atas pangan, dia menjelaskan bahwa penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan demi mencegah kontaminasi bahan pangan dari kondisi lingkungan yang buruk.
Dalam hal ini, Atnike menyoroti pelbagai aspek, seperti kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi makanan, hingga penanganan rantai pangan.
Atas terjadinya insiden keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG, Komnas HAM mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas juga mengingatkan penyelenggara MBG dan K/L untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.
Baca juga: Istana sebut penambahan Wamenkes untuk bantu masalah MBG di BGN
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.