Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya menjaga batas-batas perbedaan wewenang antara lembaga independen dan negara dalam revisi Undang-Undang HAM yang diprakarsai pemerintah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaga independen, seperti Komnas HAM dan negara dalam hal ini pemerintah, memiliki posisi yang berbeda secara ketatanegaraan sehingga kewenangan di antara keduanya tidak boleh dibenturkan.
"Jangan sampai Komnas HAM keliru menjalankan kewenangannya dan jangan sampai pemerintah itu melakukan hal-hal yang itu seharusnya bukan menjadi kewajibannya," ucap Anis ditemui usai diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurut Anis, kewenangan Komnas HAM dalam Undang-Undang HAM yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah cukup akomodatif.
Namun, dia meminta kewenangan itu diperkuat dengan menjadikan rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat.
Anis pun memberikan apresiasi karena ihwal penguatan dimaksud telah dimasukkan revisi Rancangan Undang-Undang HAM. "Sebenarnya di draf RUU itu kita mengapresiasi bahwa ada tambahan pasal, penguatan, rekomendasinya mengikat," ucapnya.
Baca juga: Pigai pastikan Komnas HAM tak dilemahkan dalam revisi UU HAM
Kendati demikian, Anis menyoroti adanya pasal-pasal lain di dalam draf RUU yang memberikan kewenangan tambahan kepada pemerintah, yakni dalam hal menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Menurut Anis, pemerintah selaku pengampu kewajiban (duty bearer) tidak semestinya diberikan kewenangan demikian. Hal ini mengingat dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas, pemerintah menjadi pihak yang dilaporkan.
"Nanti akan ada konflik kepentingan dan masyarakat akan kehilangan suatu mekanisme yang akuntabel dan independen dalam proses sistem HAM di Indonesia," kata Anis.
Menurut dia, kewenangan itu seharusnya tetap menjadi ranah Komnas HAM sebab dalam tata pemerintahan yang konstitusional, lembaga independen menjalankan tugas pengawasan (watchdog) ketika terjadi peristiwa pelanggaran HAM.
Baca juga: Menteri HAM jelaskan penguatan Komnas HAM dalam revisi UU HAM
Anis lebih lanjut mengatakan pihaknya mendorong revisi Undang-Undang HAM dapat memperkuat sistem pelindungan HAM nasional ke depan. Sistem yang kuat itu terletak pada pemahaman atas persepsi HAM yang clear.
"Negara punya kewajiban, lembaga independen mengawasi kinerja pemerintah, dan masyarakat punya ruang partisipasi yang luas," jelas Anis.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai memastikan keberadaan Komnas HAM tidak dilemahkan dalam revisi Undang-Undang HAM.
Pigai menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani aduan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.
"Itu tidak masuk item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk pasal yang kami revisi," kata Pigai menjawab ANTARA saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11).
Baca juga: Kementerian HAM pastikan akomodasi masukan terkait revisi UU HAM
Baca juga: Anis Hidayah minta substansi revisi UU HAM perkuat Komnas HAM
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































