Komnas HAM dan Kemenko Kumham Imipas bahas Papua hingga hukuman mati

4 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membahas situasi hak asasi di Papua hingga fenomena deret tunggu dan komutasi hukuman mati saat beraudiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Komnas HAM dan Kemenko Kumham Imipas juga membicarakan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, penghormatan dan perlindungan HAM dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta permasalahan orang tanpa kewarganegaraan.

"Kami ingin berkenalan sekaligus menguatkan koordinasi di bidang HAM yang menjadi tugas bersama sehingga kami juga hadir membawa beberapa isu serta rekomendasi terkait permasalahan tersebut," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Dalam pertemuan tersebut, Atnike juga menyoroti tugas dan fungsi antara Komnas HAM dan Kementerian HAM yang berada di bawah naungan Kemenko Kumham Imipas.

Menurut dia, perlu koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut dari Kemenko Kumham Imipas mengenai tugas dan fungsi Komnas HAM dan Kementerian HAM agar tidak menjadi kerancuan di masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM prioritaskan penanganan kasus sikapi efisiensi anggaran

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan perlunya rapat koordinasi yang lebih besar dengan berbagai kementerian maupun lembaga terkait urusan hak asasi.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa seluruh hal yang disampaikan Ketua Komnas HAM akan ditampung dan dicarikan solusi bersama.

"Sampai saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Menteri HAM dan berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa masalah yang juga kami diskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan HAM yang sedang kami tindak lanjuti," katanya.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus Sukatani pelajaran agar institusi tak alergi kritik

Yusril juga mengatakan perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait HAM, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Yusril, Kemenko Kumham Imipas saat ini sedang menyusun rumusan tentang sinkronisasi dan koordinasi kementerian/lembaga yang membidangi urusan HAM agar tidak terjadi tumpang tindih.

Pada pertemuan tersebut, Menko Yusril didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun, dan Deputi Bidang Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sedangkan Atnike hadir bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, dan Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo.

Baca juga: Senator DPD RI harap penanganan HAM di Tanah Papua lebih komprehensif

Baca juga: Komnas HAM sebut 113 peristiwa HAM terjadi di Papua pada 2024

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |