Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang mengirimkan 1.882 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami mendukung langkah Menteri Imipas mengirim ribuan napi high risk ke Nusa Kambangan. Kami berharap kebijakan ini mampu menekan, bahkan menghapus, peredaran narkoba di dalam penjara yang selama ini masih kerap terjadi,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa.
Mafirion menegaskan, peredaran narkoba di dalam lapas sudah berada pada level yang memprihatinkan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru kerap berubah menjadi pusat kendali jaringan narkotika.
“Ini adalah alarm serius bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika tidak ditangani secara tegas dan terukur, penjara akan terus menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.
Menurut Mafirion, pemindahan napi high risk ke Nusa Kambangan bukan tanpa alasan. Pulau ini dikenal sebagai kawasan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia, memiliki lapas super maksimum dengan pengawasan ketat, akses terbatas, serta sistem pengendalian yang lebih sulit ditembus oleh jaringan kriminal, termasuk jaringan narkoba.
Kondisi geografis Nusa Kambangan yang terpisah dari daratan utama juga dinilai efektif untuk memutus komunikasi ilegal para narapidana dengan jaringan di luar lapas.
“Penempatan napi high risk harus dilakukan di lokasi yang benar-benar mampu mengendalikan risiko. Nusa Kambangan memiliki karakteristik khusus yakni pengamanan berlapis, pengawasan ketat, serta keterbatasan akses yang membuatnya lebih ideal untuk menampung narapidana dengan tingkat ancaman tinggi,” ungkapnya.
Namun demikian, Mafirion mengingatkan bahwa pemindahan napi saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Upaya ini harus dibarengi dengan tindakan tegas. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, harus dipecat dan dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada toleransi atau pengampunan, karena mereka telah menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan negara,” kata Mafirion.
Legislator asal Riau ini berharap, kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
“Target akhirnya jelas yakni lapas harus benar-benar bersih dari narkoba dan kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.882 narapidana high risk dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Imipas siapkan lapas baru di Nusakambangan berkapasitas 1.500 orang
Baca juga: Dirjenpas: Total 1.882 narapidana risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































