Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebutkan sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia harus menjadi prioritas untuk digratiskan dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Ada sekolah-sekolah swasta yang mungkin di pedalaman, daerah 3T, yang mungkin hanya bergantung kepada dana BOS, sehingga pelayanannya di bawah standar. Justru itulah yang harus diberikan tambahan anggaran," kata Hetifah saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin.
Hetifah menyoroti putusan MK yang mewajibkan negara untuk memastikan pendidikan dasar untuk digratiskan menjadi sebuah peluang baru demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK
"Kalau menurut saya, justru swasta-swasta yang saat ini buruk sekali pelayanannya karena hanya mengandalkan dana BOS, itu yang justru harus kita prioritaskan," ujarnya.
Hetifah menyebutkan implementasi pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta seharusnya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama, sebab nantinya penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar akan menggabungkan antara penerimaan siswa baru di sekolah negeri dan swasta.
"Sekarang pun kita juga sudah mulai berkomunikasi, namun secara resmi kita akan mengadakan raker dengan Kemendikdasmen dan juga kementerian terkait," ucap Hetifah Sjaifudian.
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta, di Jakarta, Selasa (27/5).
Baca juga: Anggota DPR usul realokasi anggaran pendidikan guna respons putusan MK
Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.
MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Walaupun demikian, MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.
MK juga mengatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.
Baca juga: Kemarin, Tanggapan soal sekolah gratis hingga uji klinis vaksin TBC
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025