Komisi X DPR RI ingatkan dosen jadi teladan moral di ruang publik

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa para dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai teladan moral di ruang publik.

"Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik, adab sosial, dan martabat profesi pendidik,” ujar Lalu dikutip di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan merespons tindakan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said (AS) yang meludahi seorang kasir swalayan. Lalu pun mengecam keras tindakan itu. Menurut dia, peristiwa tersebut mencederai nilai kemanusiaan sekaligus merusak martabat profesi pendidik.

“Saya kira, sebagai dosen, sikap meludahi tersebut merupakan tindakan yang tidak beradab, merendahkan martabat kemanusiaan, dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan sosial mana pun,” ujar dia.

Berikutnya, dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden itu dan menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Lalu Hadrian menegaskan bahwa alasan emosi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan verbal maupun simbolik. Justru, kata dia melanjutkan, pengendalian diri merupakan bagian penting dari integritas seorang dosen dan aparatur negara.

“Alasan emosi tidak bisa dijadikan pembenaran, karena pengendalian diri justru menjadi bagian dari integritas seorang dosen,” kata legislator asal Dapil NTB II itu.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian Irfani menekankan bahwa penegakan sanksi tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak.

“Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa ruang publik dan dunia akademik menuntut sikap beradab, bukan arogansi,” kata dia.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin (29/12), pihak kampus telah menilai bahwa tindakan AS tidak etis dan melanggar etika. Dengan dasar keputusan tersebut, AS telah diberhentikan sebagai dosen UIM.

Rektor UIM Muammar Bakry menjelaskan oknum dosen dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX mengingat status oknum dosen tersebut merupakan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: UIM pecat dosen yang ludahi karyawan di Makassar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |