Komisi VIII serap aspirasi layanan haji bagi lansia dan disabilitas

1 month ago 11
Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah hingga 65 tahun, sementara di Indonesia jumlah calon haji di atas batas usia tersebut masih sangat besar

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat layanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Realitas jamaah kita memang banyak yang penyandang disabilitas, lebih banyak lagi yang sudah lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam undang-undang tidak mudah, apalagi sebagian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, serta Komunitas Lansia Indonesia, di Nusantara II, Senayan, Jakarta (20/8).

Marwan mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas transportasi ramah disabilitas hingga ketiadaan layanan khusus lansia di pemondokan.

Baca juga: DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

“Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Ia menyinggung peran penting KBIHU dalam pembimbingan jamaah haji. Menurutnya, keberadaan pembimbing sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah sesuai syariat.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan kuota haji menjadi tantangan dalam memberikan alokasi khusus bagi pembimbing.

“Kalau memberikan kuota khusus untuk pembimbing, maka akan mengurangi kuota jamaah yang sudah lama menunggu. Karena itu, undang-undang existing membatasi satu pembimbing untuk 135 jamaah,” kata Marwan.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia dirancang berjarak 2–3 km dari Masjidil Haram

Marwan juga menyoroti aturan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jemaah hingga 65 tahun, sementara di Indonesia jumlah calon haji di atas batas usia tersebut masih sangat besar.

“Bagaimana menyelesaikan persoalan ini juga menjadi perhatian kami,” tuturnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

“Satu per satu pasal akan kita bahas, termasuk aspirasi dari masyarakat yang kita dengarkan hari ini,” kata Marwan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |