Yogyakarta (ANTARA) - Penasihat hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan meminta agar kasus kematian Arya ditarik dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan sekadar asistensi terhadap Polda Metro Jaya.
"Saya minta kasus itu ditarik, diselidiki, ditindaklanjuti, dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi bukan kami minta asistensi, tetapi kami minta ditangani langsung oleh Mabes Polri biar lebih komprehensif," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus itu harus dilakukan secara terang benderang.
Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
"Dalam pengungkapan kasus ini segala bukti-bukti harus seterang cahaya, bahkan lebih terang dari cahaya," ucap dia.
Nicholay menyebut timnya telah menempuh berbagai upaya hukum dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Menteri Luar Negeri, hingga Komisi I, III, dan XIII DPR RI.
Menurut dia, tanggapan positif sejauh ini datang dari Kementerian Luar Negeri yang menilai kasus tersebut menyangkut kepentingan lembaga karena melibatkan staf diplomatnya.
Baca juga: Istri Arya Daru minta Presiden pastikan kasus kematian suaminya diusut transparan
Baca juga: Bareskrim Polri asistensi kasus kematian Diplomat Arya Daru
"Kami sudah bertemu langsung dengan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono dan beliau sangat berharap kasus ini dibuka, diungkap seterang-terangnya, dan ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan lanjutan atau penyelidikan ulang," ujar dia.
Menurut Nicholay, pihak keluarga menolak adanya framing negatif terkait kematian Arya Daru, misalnya dengan penggunaan kata "privasi".
"Kata-kata 'privacy' itu merupakan framing negatif," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Nicholay juga mengungkap bahwa keluarga sempat mengalami sejumlah teror setelah kematian Arya.
Teror pertama, ujar dia, dialami keluarga sehari setelah acara tahlilan, pada 9 Juli malam berupa amplop berisi styrofoam, bunga kamboja, hati, dan bintang.
Berikutnya pada 27 Juli makam Arya diacak-acak dan teror ketiga muncul pada September, ketika istri bersama anak Arya berziarah dan mendapati bunga mawar merah disusun membentuk garis di atas makam.
"Ini adalah suatu pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, maupun orang tua almarhum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan hanya melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus kematian Arya Daru.
Pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum keluarga mendatangi Bareskrim pada 23 September untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya yang dikirim kepada Kapolri pada 28 Agustus 2025.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.