Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek legalitas, historis hingga sosiologis jika pemerintah ingin menjadikan wacana perebutan atau "war" tiket haji sebagai sebuah kebijakan.
"Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa, tetapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan," kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dari segi aspek legalitas, Marwan menyebut wacana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
"Di situ (Undang-Undang Haji dan Umrah) disebutkan 'mendaftar', tidak bisa 'berburu' tiket,” ucap legislator bidang agama dan sosial itu.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum apabila skema perebutan tiket itu benar-benar diterapkan. "Pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata dia.
Sementara itu, dari aspek historis, ia menyebut skema daftar tunggu diterapkan karena tingginya minat masyarakat Muslim untuk berhaji. Kemudian, dibentuk lah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola keuangan haji.
"Kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah, tidak seperti itu," tuturnya.
Selain itu, Marwan mengatakan kajian sosiologis dari wacana ini juga penting. Apabila perebutan tiket haji diberlakukan, masyarakat dengan latar belakang ekonomi mapan akan mendominasi.
Kondisi yang demikian, menurut dia, akan menimbulkan kecemburuan antarmasyarakat.
"Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Pemburu tiket ini orang-orang kaya, kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi. Kalau diberi ruang bebas, orang-orang tidak akan berhaji maka akan ada kecemburuan juga," ucapnya.
Untuk memberi ruang kepada orang-orang yang tidak sanggup "berburu" tiket, ucap Marwan, Undang-Undang Haji dan Umrah juga mengatur masa jeda bagi jemaah yang sudah berhaji jika ingin kembali mendaftar.
"Karena itu, kalau Menteri Haji menyebutkan ini sebagai wacana, kajian, tidak apa-apa, tetapi aspek-aspeknya itu tadi harus disebutkan. Kalau tidak, nanti resah orang. Kita harus mengubah undang-undang," ujarnya.
Diketahui, pemerintah sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan tetap memastikan perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah lama menunggu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.
"Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak antre. Nah, itu yang sedang kami formulasikan," ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).
Pemerintah, kata dia, tengah mengkaji kemungkinan penerapan model yang lebih fleksibel, menyerupai sistem pembelian tiket langsung atau perebutan tiket sesuai kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
"Jadi, kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah, kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Kemudian, nanti tidak perlu antre. Jadi, masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat," ujarnya.
Namun demikian, Dahnil menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan bagi jemaah yang telah lebih dahulu masuk dalam daftar tunggu.
Baca juga: Prabowo: Saya mau jadi Presiden turunkan harga/biaya haji
Baca juga: Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































