Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyebut pengesahan Undang-Undang (UU) yang yang mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah transformatif.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
“Perubahan kelembagaan dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah sebuah lompatan besar dalam upaya kita melakukan reformasi struktural yang fundamental. Dengan status kementerian, otoritas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan memiliki posisi yang lebih kuat, anggaran yang lebih jelas, dan koordinasi yang lebih solid dengan kementerian/lembaga lainnya,” kata Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diberitakan, setelah pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengubah status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Subianto langsung mengesahkan dan melantik Irfan Yusuf dan Dahniel Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri urusan Haji dan Umroh.
Perubahan nomenklatur ini juga diikuti oleh gerak cepat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan segera merumuskan susunan struktur dan organisasi kepegawaian di Kementerian Haji dan Umrah.
Singgih mengapresiasi langkah cepat KemenPANRB yang telah menyiapkan peraturan terkait struktur organisasi dan kepegawaian kementerian baru ini.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kesiapan dan komitmen pemerintah untuk segera mengoperasionalkan kementerian ini dengan fondasi yang kokoh.
“Kesiapan KemenPANRB dalam menyusun regulasi kelembagaan adalah langkah krusial yang kami dukung penuh. Struktur organisasi yang jelas, ditopang oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas tinggi, merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efisien,” jelasnya.
Ia menyampaikan optimismenya bahwa kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan membawa berbagai perbaikan signifikan. Mulai dari penyederhanaan birokrasi, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan jamaah, optimalisasi pengelolaan dana haji, hingga penguatan regulasi untuk melindungi jamaah umrah dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap, dengan status kementerian, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dengan lebih baik. Mulai dari pendaftaran, pembinaan, keberangkatan, hingga pelayanan di tanah suci. Tujuannya hanya satu yaitu kedaulatan dan kenyamanan jamaah Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan yang ketat namun konstruktif untuk memastikan bahwa tujuan mulia undang-undang ini dapat terwujud secara nyata,” tutur Singgih.
Singgih berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mendukung keberhasilan kementerian baru ini untuk mewujudkan haji dan umrah yang berkualitas dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Profil Gus Irfan, pimpin era baru penyelenggaraan haji di Indonesia
Baca juga: Profil Dahnil Anzar dan upaya benahi penyelenggaraan haji
Baca juga: AMPHURI: Kementerian Haji jadi jawaban atas tantangan haji dan umrah
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.