Komisi IX DPR RI serap masukan soal ketenagakerjaan di Provinsi Jambi

2 hours ago 2
"Provinsi Jambi didominasi oleh sektor pertanian dan perkebunan, di mana sistem kerja buruh lepas atau pekerja harian lepas masih banyak diterapkan,"

Kota Jambi (ANTARA) - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait permasalahan ketenagakerjaan di daerah setempat.

Ketua tim kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi IX Putih Sari di Jambi, Senin, mengatakan ada berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi di daerah, termasuk Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.

"Provinsi Jambi didominasi oleh sektor pertanian dan perkebunan, di mana sistem kerja buruh lepas atau pekerja harian lepas masih banyak diterapkan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu.

Putih mengatakan sistem kerja buruh lepas memerlukan kepastian hukum agar ke depan para pekerja harian lepas dapat memperoleh perlindungan maksimal, baik dari sisi hak ketenagakerjaan maupun jaminan sosial.

Ia menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan langkah positif dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui berbagai program pelatihan vokasi. Upaya itu dianggap baik untuk memperkuat daya saing dan kualitas sumber daya manusia di daerah.

"Hasil kunjungan dan masukan dari daerah ini akan dibawa ke tingkat nasional untuk menjadi bahan dalam pembahasan regulasi yang lebih komprehensif. DPR juga terus mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerintah daerah dan pengusaha dari berbagai sektor," katanya.

Sementara Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan pemerintah setempat telah memperkuat fungsi dan tugas pengawasan ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial melalui Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengatur larangan penahanan ijazah dalam melaksanakan hubungan kerja, kewajiban merekrut 50 persen pencari kerja merupakan penduduk lokal, perlindungan pekerja disabilitas, mengutamakan perusahaan alih daya lokal dalam menyerahkan pekerjaan tertentu.

"Kami berharap RUU Ketenagakerjaan lebih berpihak pada daerah, terutama pembagian kewenangan dalam penetapan upah minimum agar perhitungan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, serta perlunya penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial guna menjamin integritas terlaksananya proses penegakan hukum," kata dia.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |