Komisi III: Tujuan utama pemberantasan korupsi selamatkan uang negara

1 month ago 13
Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa tujuan utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

"Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery. Tujuan utamanya itu," kata Habiburokhman.

Hal itu disampaikannya saat memaparkan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

Untuk itu, dia menilai akan percuma bila banyak koruptor yang dijatuhkan pidana penjara, namun kerugian negara yang dicuri tidak kembali.

"Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan, karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Misalnya, dalam expose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut."

Baca juga: Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara

Baca juga: Mantan GM Antam divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi emas

Dia pun menyebut bahwa penanganan tipikor menjadi inti penting dari kerja-kerja Kejaksaan RI.

Dia lantas memberikan sejumlah catatan pengawasan Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan RI di antaranya perlunya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum oleh Kejaksaan RI.

Komisi III DPR RI juga memberikan catatan agar Kejaksaan RI meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut keuangan atau perekonomian negara seperti korupsi dan sumber daya alam.

"Serta memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.

Selain itu, Komisi III DPR RI mencatat pula tata kelola organisasi dan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI agar meningkatkan manajemen dan reformasi birokrasi secara lebih terukur.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |